Senin, 29 September 2014

Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram?

Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal?
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan.
Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan.
Dalil-Dalil
Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya.
  • Alloh Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240)
  • Alloh SWT berfirman:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9).
  • Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim)
  • Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,
اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara:
    1. Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
    2. Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
    3. Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
    4. Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
    5. Hidupmu sebelum datang matimu.”
Akad dalam Prudential Syariah
Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu:
  1. Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
  2. Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba
Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll.
Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya.
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

sumber : http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/
Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah

Keunggulan Asuransi Prudential Syariah

Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti bumiputera yang mengeluarkan bumiputera syariah, prudential dengan Prulink Syariah Assurance Account dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?


Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.

Keunggulan utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para pemegang polis.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal pembentukan cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak nasabah pemegang polis. Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak sanggup lagi melanjutkan melakukan penjualan polis kembali kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan nilai tunai yang akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada tahun-tahun awal akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah dibayarkannya.
Adanya rekening bagi hasil memungkinkan perusahaan asuransi syariah membagikan porsi hasil investasi dengan nasabah pemegang polis bila tidak terjadi klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi konvensional, dikenal apa yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para pemegang polis khususnya dalam asuransi kerugian jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak pernah ada klaim yang diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis baru saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan alternative bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi periode perpanjangan, dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak dan shadaqah.

Namun, kendalanya di negara Indonesia produk asuransi syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena promosi gencar yang mereka lakukan menyebabkan pasar produk syariah tidak hanya dinikmati oleh kalangan muslim tetapi juga pihak non muslim. Tampaknya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Silahkan klik Link di bawah ini untuk melihat slide presentasi penjelasan akan Produk Prudential Syariah:

Silahkan klik di bawah ini website resmi PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia):

Sumber : www.vibiznews.com


Premi Bisnis Baru Syariah Prudential Tumbuh 107,9 Persen

Rabu, 17 Agustus 2011 06:20 WIB


Dimana letak syariahnya asuransi prudential syariah?

http://prusyariahagy.blogspot.com/2011/02/about-prusyariah.html
Pru Syariah merupakan program dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Program ini mulai diluncurkan oleh Prudential Indonesia pada tahun 2007, sebagai sebuah solusi akan kebutuhan produk proteksi (asuransi) sekaligus investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Prinsip-Prinsip Pru Syariah


A. Tabbaru
Merupakan konsep dasar dari asuransi syariah. Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’). Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.'

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka dana tersebut akan disimpan sebagian sebagai dana cadangan (30 %) dan sisanya dibagikan kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola (14 %) dan sisanya (56 %) dibagikan kepada para peserta (yang memenuhi syarat, yaitu yang tidak melakukan klaim asuransi pada periode tersebut) sebagai surplus sharing. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka Prudential menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan disisihkan dari dana tabarru’.

Prinsip akad tabbaru ini sesuai dengan
fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 53/DSN-MUI/III/2006.
B. Takaful
Takaful berarti saling menanggung (risk sharing) dimana jika salah satu peserta terkena musibah, maka peserta lain secara bersama-sama akan menanggung resiko peserta tersebut, yang dalam hal ini dilakukan melalui dana tabbaru yang terkumpul.

C. Halal
Dana yang terkumpul (dana tabbaru) dikelola oleh perusahaan pada instrumen-instrumen investasi yang halal saja seperti pada instrumen saham kelompok Jakarta Islamic Index, Obligasi Syariah (sukuk) dan lain-lain.


Prudential Indonesia

Berdiri sejak tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris. Di Asia, Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong yang mengelola aset lebih dari £245 miliar (Rp 4,115 triliun) per 30 Juni 2009. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia adalah pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produk unit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, dan masa pensiun.

Prudential Indonesia Unit Syariah

Sejak September 2007, Prudential Indonesia meluncurkan produk unit link berbasis syariah, yaitu PruLink Syariah. Meskipun baru diluncurkan pada tahun 2007, unit syariah prudential mampu untuk memperoleh prestasi yang luar biasa, diantaranya :
  • Islamic Financial Award & Cup 2009, untuk peringkat teratas dalam kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah dengan Pengelolaan Risiko Yang Paling Baik dan kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah Yang Paling Ekspansif.
  • Penghargaan khusus dari Majalah Investor dalam acara "Best Syariah 2009". Penghargaan khusus tersebut diberikan atas kinerja Prudential yang mampu membukukan pertumbuhan premi syariah terbesar dalam tempo singkat.
Sumber : prusyariah4all.blogspot.com/2009/12/about-prudential-syariah.html


--------------------------------------------------------------------


Ingin gabung menjadi nasabah? Siapkan Foto copy KTP, Alokasikan dana untuk premi dan investasi.
Bagi yang menginginkan penjelasan tentang manfaat Asuransi silahkan kirim via email ke giminku@gmail.com
silahkan isi Nama lengkap, Tanggal Lahir bulan dan tahunnya, Perokok atau bukan perokok dan apa pekerjaannya....
untuk mendapatkan ilustrasi manfaat asuransi
PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda juga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

Manfaat :

  • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
  • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
  • Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
  • Anda bisa menggunakan cuti kontribusi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar kontribusi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
  • Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.

  • Manfaat Tambahan :
    Bancassurance
    PRUlink syariah assurance account (PSAA) juga dikenal dengan nama sebagai berikut di mitra kami:
    Permata Bank               : PRESTIGElink syariah assurance account 
    Bank Rakyat Indonesia  : PROVESTARAsyariah link

    Sumber : http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/solutions/invest-structure/prulink-syariah-assurance-account.html

    Prudential Syariah ?


    Prudential Syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah.
    Prudential Syariah adalah produk asuransi syariah yang dirancang untuk merencanakan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti merencanakan Dana Pendidikan dan Dana Pensiun sekaligus melakukan proteksi akan terjadinya potensi dari kebutuhan Dana Darurat selama proses menabung berjalan.
    “Sebaik baik manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat kepada manusia lainnya”
    “Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, Sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
    “Semoga Hari ini lebih baik dari hari Kemarin, dan tentunya semoga hari Esok lebih baik lagi dari Hari Ini”
    Produk Prudential Syariah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI)

    Ada Dua jenis produk asuransi Prudential Syariah, yaitu:

    1. PRULink Syariah Investor Account
    2. PRULink Syariah Assurance Account

    Manfaat Prudential Syariah PRULink Syariah Assurance account :

    • Manfaat kematian (death benefit)
    • Manfaat Cacat Tetap dan Total (Total & Permanent Disability)
    • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum convered) setiap saat
    • Dapat melakukan penambahan kontribusi (Top-up) setiap saat
    • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
    • Dapat melakukan pengalihan dana (fund Switching)
    • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
    Produk Asuransi Prudential syariah selain yang menggabungkan unsur investasi, bagi mereka yang hanya ingin berinvestasi syariah maka prudential syariah juga menyediakan produk khusus untuk investasi syariah yaitu PRULink Syariah Investor Account.
    Untuk lebih jelasnya berikut disampaikan penjelasan singkat Contoh Aplikasi dari program Prulink Syariah Assurance Account (PAA Syariah) dari ilustrasi prudential syariah.
    prudential syariah
    Aplikasi ilustrasi program perencanaan keuangan diatas lebih berorentasi pada DANA PENDIDIKAN + PROTEKSI dengan alokasi Kontribusi/Setoran setiap bulannya sebesar Rp 500.000,- dengan rincian sbb:
    Dari Total Setoran Rp 500.000,- dialokasikan ke 2 bagian yaitu 1.utk Asuransi/Tabarru: 150.000/bulan, 2.Tabungan/Saver : 350.000/bulan dengan Jangka waktu Pembayaran min : 10 tahun.
    Jika asumsi tingkat hasil investasi “TINGGI-15%”(tahun 2012 hasil investasi Prusyariah Manage Fund=10.16% dan Equity Fund=14.72%).
    Maka Manfaat NILAI TUNAi / TABUNGANnya Sebesar:
    1. Pd tahun ke 12 pada usia 18th (Usia Kuliah) total tabungan anak +/- 115,9 juta dan
    2. Pd Tahun ke 10(usia 16th) total tabungan/nilai tunai +/- 90,4 jutaan, (biasanya diilustrasi pada halaman 3/7.kolom Usia)
    Untuk Estimasi Nilai tunai Usia Lainnya bisa dilihat di ilustrasi halaman 3/7
    Pada Produk PAA Prudential Syariah selain Manfaat Nilai Tunai/Tabungan, juga Ada manfaat Proteksi dengan jenis dan besaran manfaat sbb:
    B.Proteksi/Manfaat asuransi PAA Prudential Syariah :
    1.Jika terjadi hal yg tdk dikehendaki (meninggal/cacat total &tetap):
    Uang klaim 70 jt (jika cacat total & tetap pemberian uang klaim akan diberikan 2 tahap: Pembayaran pertama 20%(14 jt), Pembayaran kedua 80%(56 jt) setelah satu tahun pembayaran pertama),
    Klaim meninggal berlaku sd usia 99 tahun.mulai berlaku sejak data nasabah di terima oleh kantor pusat.
    -jika meninggal karena kecelakaan SEBELUM berusia 55th manfaatnya adalah Rp 100jt
    -jika meninggal karena kecelakaan SETELAH berusia 55th atau meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99th manfaatnya adalah Rp 70jt
    2.Pru juvenile Crisis Cover syariah 34 :
    Jika peserta memenuhi kriteria salah satu dari 32 kondisi kritis, setelah Pru juvenile Crisis Cover syariah 34 berlangsung 90 hari atau lebih, diberikan manfaat Asuransi sebesar 30juta sampai dengan tertanggung berusia 18 tahun
    3.PADD :
    Jika peserta cacat karena kecelakaan atau rawat jalan darurat karena kecelakaan dan usia Peserta tidak melebihi 55 tahun, diberikan manfaat Asuransi Sebesar 30 juta.
    4.Pru Parent Payer syariah :
    Apabila Ayah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis/Cacat tetap&total/Meninggal, setelah Pru parent Payer berlangsung 90 hari atau lebih, Prudential akan membayarkan IURAN/KONTRIBUSI bulanan peserta sampai usia Peserta 25 tahun, Sebesar 6 juta/ tahun
    5. PruMed
    Jika tertanggung di rawat di Rumah Sakit minimal 2×24 jam akan di berikan biaya kamar/ruang rawat inap SAJA sebesar 160 ribu/malam mulai berlaku sejak polis berjalan 1 bulan / 30 hari.dan berlaku sd usia 55 tahun.
    ilustrasi prudential form
    Note: Pembayaran kontribusi bulanan Prudential syariah memungkinkan bisa STOP Setelah tahun ke 10 atau lanjut sesuai keinginan Kita, Jika biaya premi asuransi selama Periode asuransi berlaku dari ilustrasi yg ada sudah memungkinkan bisa dibayarkan dari nilai tunai yg terbentuk dari hasil Investasi nilai tunainya.